Sekretaris
Sekretaris kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyelanggaraan kegiatan pelayanan ketatausahaan, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, kepegawaian, sarana dan prasarana kerumahtanggaan, administrasi keuangan perencanaan dan pelaporan serta terwujudnya sinkronisasi dalam menunjang pelaksanaan tugas kelurahan.
Uraian tugas sekretaris kelurahan adalah :
1. Merumuskan kebijakan teknis tentang pengelolaan administrasi surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, serta perlengkapan dan kerumahtanggaan.
2. Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan administrasi surat menyurat.
3. Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan.
4. Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan kehumasan.
5. Mengkoordinasikan kegiatan keprotokolan.
6. Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian.
7. Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan perlengkapan dan kerumahtanggaan kelurahan (pengelolaan sarana prasarana, kebersihan, keamanan, dll).
8. Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan rencana strategis,program dan kegiatan serta dokumen pelaporan kelurahan.
9. Mengkoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
10. Mengkoordinasikan kegiatan rencana anggaran dan rencana perubahan anggaran dari masing-masing unit kerja/pimpinan kegiatan.
11. Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan gaji dan penghasilan lain pegawai serta pembiayaan kegiatan.
12. Mengkoordinasikan kegiatan verifikasi/pemeriksaan administrasi dan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangankelurahan.
13. Mengkoordinasikan kegiatan pencatatan akuntansi keuangan daerah.
14. Melaksanakantugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.