Pengadministrasi Teknis Bidang Tapem


Ikhtisar Jabatan :

Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendataan kependudukan , fasilitasi urusan pertanahan, IMB, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pelaporan

 

Uraian Tugas :

1. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pelaksanaan tugas

Tahapan :

  1. Membaca/mempelajari peraturan perundangan yang berhubungan dengan regulasi peraturan dalam pelaksanaan tugas
  2. Mencari dan menghimpun peraturan perundang-undangan yang up to date sebagai dasar penyesuaian terhadap regulasi baru

 

2. Menyiapkan perumusan kebijakan berkaitan bidang tata pemerintahan, pertanahan ditingkat Kelurahan

Tahapan :

  1. Mengetik program kerja bidang tata pemerintahan, dan pertanahan di tingkat kelurahan
  2. Mengetik draft Renstra SKPD bidang pemerintahan dan pertanahan ditingkat Kelurahan
  3. Mengetik draft Renja SKPD bidang pemerintahan dan pertanahan ditingkat Kelurahan
  4. Mengetik draft Rencana Kerja Tahunan SKPD bidang pemerintahan dan pertanahan ditingkat Kelurahan

 

3. Menyiapkan bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tata pemerintahan, pertanahan di tingkat Kelurahan

Tahapan :

  1. Mengetik bahan fasilitasi dan sosialisasi pemutakhiran data PBB
  2. Mengetik bahan fasilitasi dan sosialisasi pencocokan dan penelitian/verifikasi data kependudukan
  3. Mengetik bahan rapat koordinasi kelembagaan tingkat kelurahan
  4. Mengetik, draft surat tentang informasi kelurahan berkaitan dengan bidang tata pemerintahan dan pertanahan
  5. Mengetik draft surat-surat keluar yang berkaitan dengan bidang tata pemerintahan dan kependudukan di tingkat kelurahan

 

4. Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata pemerintahan dan pertanahan di tingkat Kelurahan meliputi :

Tahapan

  1. Pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
  2. Melaksanakan sosialisasi tentang bela negara, good governance & clean government
  3. Memfasilitasi kegiatan Penataran Bela Negara yang diselenggarakan oleh instansi terkait

 

5. Kerja sama antar Kelurahan atau Desa

  1. Menyiapkan materi kerjasama
  2. Melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kerjasama
  3. Melaksanakan kerjasama
  4. Mengetik draft surat perjanjian kerjasama

 

6. Pungutan atas pajak dan retribusi daerah berkaitan dengan bidang pemerintahan

  1. Melakukan pengecekan data WP PBB sesuai DHKP dengan keadaan riil dilapangan
  2. Melakukan pendistribusian SPPT PBB ke WP
  3. Melaksanakan pemungutan dan penyetoran PBB
  4. Memfasilitasi pelayanan mutasi SPPT PBB

 

7. Pelayanan administrasi kependudukan

  1. Melakukan verifikasi/pencocokan dan penelitian data kependudukan
  2. Memfasilitasi pelaksanaan sensus kependudukan
  3. Melakukan pendataan penduduk pindah pergi
  4. Melakukan pendataan penduduk pindah datang
  5. Melakukan pendatataan kelahiran penduduk
  6. Melakukan pendataan kematian penduduk

 

8. Pertimbangan pemberian izin berkaitan dengan bidang pertanahan

  1. Mempelajari dan menelaah berkas permohonan izin yang berkaitan dengan bidang pertanahan (IMB, Mutasi Sertifikat dll)
  2. Melakukan verifikasi terhadap status tanah terkait dengan pelaksanaan mutasi tanah (jual beli/hibah/waris)
  3. Melaksanakan dan atau menyaksikan pengukuran dalam rangka mutasi tanah

 

9. Pengawasan, monitoring dan inventarisasi terhadap penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul di wilayah kerjanya

  1. Menginventarisasi data tanah terlantar, tanah Negara bebas dan tanah timbul, tanah eks. Banda desa
  2. Melakukan verifikasi data tanah eks. Banda desa dengan pengecekan langsung ke lapangan
  3. Melakukan sosialisasi pelaksanaan sewa tanah pemda Eks. Banda Desa
  4. Mengetik draft mekanisme pelaksanaan sewa tanah pemda eks Banda Desa
  5. Melaksanakan sewa tanah Pemda eks. Banda Desa
  6. Mengetik draft Surat Perjanjian Sewa Tanah Pemda Eks. Banda Desa
  7. Pembayaran & penandatangan Surat Perjanjian Sewa Tanah Pemda Eks. Banda Desa

 

10. Melaksanakan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan bidang tata pemerintahan

Tahapan

  1. Melakukan rekapitulasi data kependudukan (lahir, mati, pindah, dan datang)
  2. Mengetik draft laporan mutasi kependudukan
  3. Melakukan rekapitulasi pemungutan dan penyetoran PBB
  4. Mengetik draft laporan penerimaan PBB
  5. Mengetik draft laporan sewa tanah Pemda Eks. Banda Desa
  6. Mengikuti pelaksanaan rapat staf karyawan Kelurahan

 

12. Melaksanakan pembinaan bagi lembaga kemasyarakatan yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan

Tahapan

  1. Mengikuti Rapat Koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan (LPMK, RT, RW. BKM, dll)
  2. Menghadiri kegiatan kelembagaan ( pertemuan RT, RW, LPMK, BKM

 

13. Memberikan saran, masukan, pertimbangan kepada rekan atau pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis

Tahapan :

  1. Memberikan saran, masukan
  2. Memberikan pertimbangan kepada rekan maupun pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis maupun kebijakan

 

14. Melaksanakan koordinasi bidang tata pemerintahan dan pertanahan di tingkat Kelurahan

Tahapan :

  1. Mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan
  2. Melaksanakan Koordinasi dengan instansi lain terkait dengan bidang tata pemerintahan dan pertanahan

 

15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

Tahapan :

  1. Mewakili pimpinan dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan
  2. Mengikuti kegiatan pengembangan SDM (diklat/seminar/lokakarya/bintek UPACARA dll)