Pelayanan Pembuatan Izin Membangun Bangunan (IMB)


PERSYARATAN PELAYANAN PEMBUATAN IZIN MEMBANGUN BANGUNAN (IMB)

 

  1. SURAT PENGANTAR DESA;
  2. FOTO COPY SERTIFIKAT TANAH/LETTER C;
  3. FOTO COPY KTP;
  4. FOTO COPY TANDA LUNAS PBB;
  5. GAMBAR SITUASI;
  6. GAMBAR RENCANA BANGUNAN (TAMPAK DEPAN, SAMPING, POT AA, POT BB) DENGAN SKALA 1:100;
  7. MATERAI 6000 SEBANYAK 3 LEMBAR;
  8. SURAT PERJANJIAN/PERNYATAAN PENGGUNAAN TANAH APABILA BANGUNAN DIDIRIKAN DI ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN (BERMATERAI);
  9. BLANGKO DARI KECAMATAN
  10. BLANGKO PERMOHONAN;
  11. BLANGKO PERSETUJUAN TETANGGA