Pembantu Bendahara Penerimaan
Ikhtisar Jabatan :
Merencanakan dan melakukan Penatausahaan, penyimpanan, penyetoran, pertanggung jawaban dan pelaporan penerimaan Daerah
Uraian Tugas :
1. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pelaksanaan tugas
Tahapan :
a. Membaca/mempelajari peraturan perundangan yang berhubungan dengan regulasi peraturan dalam pelaksanaan tugas
b. Mencari dan menghimpun peraturan perundang-undangan yang up to date sebagai dasar penyesuaian terhadap regulasi baru
2. Melaksanakan proses perencanaan penerimaan/pendapatan sewa tanah eks. Banda Desa
Tahapan :
a. Mengikuti musyawarah tentang sewa menyewa tanah eks banda desa
b. Menyiapkan kuitansi dan mengetik kuitansi penerimaan atas biaya sewa tanah eks banda desa
c. Mengajukan tanda tangan kepada masing-masing pihak penyewa tanah, atas tanda terima/kuitansi sewa menyewa tanah eks banda desa
3. Mencatat Rencana Penerimaan dari persewaan Aula/Ruang Pertemuan
Tahapan :
a. Menerima dan mencatat dalam buku order, pemesanan pemakaian aula
b. Menyampaikan keperluan order tersebut kepada petugas kebersihan kelurahan
4. Menerima dan menyimpan uang pendapatan daerah
Tahapan
a. Menerima dan menyimpan uang biaya sewa tanah eks banda desa dari masing-masing penyewa
b. Menerima dan menyimpan uang biaya sewa tanah eks banda desa dari persewaan aula/ruang pertemuan
c. Menerima uang sewa dari rumah kost (Kost-kostan), rumah dinas Lurah dan Seklur, dll.
5. Penyetoran uang pendapatan daerah
Tahapan
a. Menyetorkan uang biaya sewa tanah eks banda desa dari masing-masing penyewa
b. Menyetorkan uang biaya sewa tanah eks banda desa dari persewaan aula/ruang pertemuan
c. Menyetorkan uang sewa dari rumah kost (Kost-kostan), rumah dinas Lurah dan Seklur, dll.
6. Menatausahakan uang pendapatan daerah
Tahapan
a. Mengetik surat setoran atas penerimaan kelurahan yang harus disetor ke kas daerah
b. Mencatat bukti setoran ke dalam buku kas, dan buku register setoran
c. Mengarsip bukti setoran
7. Mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah
Tahapan
a. Mencatat dalam Simda atas transaksi penerimaan dan penyetoran ke kasda
b. Mencetak print out pertanggung jawaban fungsional atas transaksi penerimaan dan penyetoran atas pendapatan kelurahan yang telah disetorkan ke kasda
c. Mengarsipkan bukti bukti pendukung pertanggung jawaban penerimaan
8. Melaporkan pengelolaan dan penatausahaan penerimaan kelurahan
Tahapan :
a. Mengajukan draft laporan fungsional kepada Lurah (selaku Pengguna Anggaran) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan
b. Mengirimkan laporan pertanggung jawaban fungsional bidang pendapatan ke DPPKAD
c. Menyiapkan data berupa bukti-bukti penerimaan dan penyetorannya sebagai bahan laporan akhir dan akuntansi keuangan SKPD
9. Melaksanakan koordinasi
Tahapan :
a. Melaksanakan koordinasi dalam hal pendapatan / penerimaan dan penyetoran pendapatan kepada DPPKAD dan pihak-pihak yang terkait
10. Memberikan saran, masukan, pertimbangan kepada rekan atau pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis
Tahapan :
a. Memberikan saran, masukan
b. Memberikan pertimbangan kepada rekan maupun pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis maupun kebijakan
11. Melaksanakan konsultasi dan meminta saran serta pertimbangan kepada atasan dalam hal pelaksanaan tugas
Tahapan :
a. Melakukan konsultasi
b. Meminta saran serta pertimbangan kepada atasan dalam melaksanakan tugas
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
Tahapan :
a. Mewakili pimpinan dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan
b. Mengikuti kegiatan pengembangan SDM (diklat/seminar/lokakarya/bintek UPACARA dll)