Pembantu Bendahara Penerimaan


Ikhtisar Jabatan :

Merencanakan dan melakukan Penatausahaan, penyimpanan, penyetoran, pertanggung jawaban dan pelaporan penerimaan Daerah

Uraian Tugas :

1. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pelaksanaan tugas

Tahapan :

a. Membaca/mempelajari peraturan perundangan yang berhubungan dengan regulasi peraturan dalam pelaksanaan tugas

b. Mencari dan menghimpun peraturan perundang-undangan yang up to date sebagai dasar penyesuaian terhadap regulasi baru

 2. Melaksanakan proses perencanaan penerimaan/pendapatan sewa tanah eks. Banda Desa

Tahapan :

a. Mengikuti musyawarah tentang sewa menyewa tanah eks banda desa

b. Menyiapkan kuitansi dan mengetik kuitansi penerimaan atas biaya sewa tanah eks banda desa

c. Mengajukan tanda tangan kepada masing-masing pihak penyewa tanah, atas tanda terima/kuitansi sewa menyewa tanah eks banda desa

 3. Mencatat Rencana Penerimaan dari persewaan Aula/Ruang Pertemuan

Tahapan :

a. Menerima dan mencatat dalam buku order, pemesanan pemakaian aula

b. Menyampaikan keperluan order tersebut kepada petugas kebersihan kelurahan

4. Menerima dan menyimpan uang pendapatan daerah

Tahapan

a. Menerima dan menyimpan uang biaya sewa tanah eks banda desa dari masing-masing penyewa

b. Menerima dan menyimpan uang biaya sewa tanah eks banda desa dari persewaan aula/ruang pertemuan

c. Menerima uang sewa dari rumah kost (Kost-kostan), rumah dinas Lurah dan Seklur, dll.

5. Penyetoran uang pendapatan daerah

Tahapan

a. Menyetorkan uang biaya sewa tanah eks banda desa dari masing-masing penyewa

b. Menyetorkan uang biaya sewa tanah eks banda desa dari persewaan aula/ruang pertemuan

c. Menyetorkan uang sewa dari rumah kost (Kost-kostan), rumah dinas Lurah dan Seklur, dll.

6. Menatausahakan uang pendapatan daerah

Tahapan

a. Mengetik surat setoran atas penerimaan kelurahan yang harus disetor ke kas daerah

b. Mencatat bukti setoran ke dalam buku kas, dan buku register setoran

c. Mengarsip bukti setoran

 7. Mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah

Tahapan

a. Mencatat dalam Simda atas transaksi penerimaan dan penyetoran ke kasda

b. Mencetak print out pertanggung jawaban fungsional atas transaksi penerimaan dan penyetoran atas pendapatan kelurahan yang telah disetorkan ke kasda

c. Mengarsipkan bukti bukti pendukung pertanggung jawaban penerimaan

 8. Melaporkan pengelolaan dan penatausahaan penerimaan kelurahan

Tahapan :

a. Mengajukan draft laporan fungsional kepada Lurah (selaku Pengguna Anggaran) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan

b. Mengirimkan laporan pertanggung jawaban fungsional bidang pendapatan ke DPPKAD

c. Menyiapkan data berupa bukti-bukti penerimaan dan penyetorannya sebagai bahan laporan akhir dan akuntansi keuangan SKPD

 9. Melaksanakan koordinasi

Tahapan :

a. Melaksanakan koordinasi dalam hal pendapatan / penerimaan dan penyetoran pendapatan kepada DPPKAD dan pihak-pihak yang terkait

10. Memberikan saran, masukan, pertimbangan kepada rekan atau pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis

Tahapan :

a. Memberikan saran, masukan

b. Memberikan pertimbangan kepada rekan maupun pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis maupun kebijakan

11. Melaksanakan konsultasi dan meminta saran serta pertimbangan kepada atasan dalam hal pelaksanaan tugas

Tahapan :

a. Melakukan konsultasi

b. Meminta saran serta pertimbangan kepada atasan dalam melaksanakan tugas

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

Tahapan :

a. Mewakili pimpinan dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan

b. Mengikuti kegiatan pengembangan SDM (diklat/seminar/lokakarya/bintek UPACARA dll)