Pelayanan Pembuatan KK
PERSYARATAN PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
1. PERMOHONAN KK BARU
- Surat Pengantar RT dan RW
- Surat Pengantar dari Desa
- Blangko F-1.01 dari Desa (Diisi data anggota keluarga)
- Blangko F-1.15 dari Desa (Diisi data anggota keluarga)
- Surat Keterangan Pindah Datang (Bagi warga pendatang)
- Foto Copy Akta Nikah;
- Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
2. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA (KELAHIRAN)
- KK Lama;
- Surat Pengantar RT dan RW;
- Surat Pengantar dari Desa;
- Blangko F-1.01 dari Desa (Diisi data anggota keluarga);
- Blangko F-1.15 dari Desa (Diisi data anggota keluarga);
- Blangko F-1.06 dari Desa (Diisi data anggota keluarga);
- C Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Bidan & Desa
3. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA (NUMPANG KK)
- KK Lama;
- KK yang akan ditumpangi;
- Surat Keterangan Pindah Datang;
- Surat Pengantar RT dan RW;
- Surat Pengantar dari Desa;
- Blangko F.01 dari Desa (Diisi data anggota keluarga);
- Blangko F.16 dari Desa (Diisi data anggota keluarga);
- Akta Nikah
4. PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
- KK Lama;
- Foto Copy Surat Keterangan Kematian;
- Surat Keterangan Pindah;
- Surat Pengantar RT dan RW;
- Surat Pengantar dari Desa;
- Blangko F-1.01 dari Desa (Diisi data anggota keluarga);
- Blangko F-1.15 dari Desa (Diisi data anggota keluarga);
5. PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK
- Surat Pengantar RT dan RW;
- Surat Kehilangan dari Desa;
- Surat Pengantar dari Desa;
- KK yang rusak
- Duplikat KK / Coklit;
- Blangko F-1.01 dari Desa (Diisi data anggota keluarga);
- Blangko F-1.16 dari Desa (Diisi data anggota keluarga);
6. LAMPIRAN-LAMPIRAN :
Blangko F.1.05 apabila ada perubahan biodata (Nama, Tempat Tanggal Lahir, Alamat (RT/RW), Status, Agama) disertai dengan dokumen pendukung seperti Ijazah, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Nikah, Akta Pengukuhan Agama.