Kasi Permas
1. Ikhtisar Jabatan :
Melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan pelaporan kegiatan pemberdayaan masyarakat urusan perekonomian, kesejahteraan sosial, pembinaan bagi kader permas, pembinaan kerukunan umat bergama, fasilitasi NCTR, prosesi pemulasaraan jenazah
2. Uraian Tugas :
A. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pelaksanaan tugas
Tahapan :
- Membaca/mempelajari peraturan perundangan yang berhubungan dengan regulasi peraturan dalam pelaksanaan tugas
- Mencari dan menghimpun peraturan perundang-undangan yang up to date sebagai dasar penyesuaian terhadap regulasi baru
B. Menyiapkan bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan bidang pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan
Tahapan :
- Menyiapkan bahan dan data pendukung fasilitasi dan sosialisasi pengembangan potensi kelurahan di bidang perekonomian
- Menyiapkan bahan dan data pendukung fasilitasi dan sosialisasi pengembangan potensi kelurahan di bidang kesejahteraan social
- Menyiapkan bahan dan data pedukung fasilitasi dan sosialisasi musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang)
- Menyiapkan surat tentang informasi kelurahan berkaitan dengan bidang pemberdayaan masyarakat
- Menyiapkan surat-surat keluar yang berkaitan dengan bidang pemberdayaan masyarakat
- Melaksanakan fasilitasi permohonan nikah, talak, cerai dan Rujuk
- Pelaksanaan prosesi pemulasaraan jenazah
C. Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat di bidang perekonomian yang meliputi :
1. Pembinaan, pemantauan dan pengembangan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM), golongan ekonomi lemah dan pertanian, ketenagakerjaan dan perburuhan, transmigrasi dan pengelolaan pasar milik kelurahan;
Tahapan :
- Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pengembangan potensi perekonomian dan ketenagakerjaan
- Melaksanakan pembinaan manajemen, produksi dan pemasaran kegiatan perekonomian yang ada di Kelurahan (UKM, Koperasi Simpan Pinjam dll)
- Melaksanakan pemantauan manajemen, produksi dan pemasaran kegiatan perekonomian yang ada di Kelurahan (UKM, Koperasi Simpan Pinjam dll)
- Melakukan inventarisasi data perkoperasian, UKM, Kelompok Usaha Produktif dan kelompok tani di wilayah Kelurahan
- Melakukan inventarisasi data warga kelurahan yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri
2. Pengawasan/monitoring harga sembilan bahan makanan pokok, barang penting dan barang umum lainnya
Tahapan :
- Melakukan cek harga sembako ke lapangan (pasar/warung)
- Membuat Laporan Daftar Harga Sembako
3. Penyaluran dan pengembalian kredit program produksi pertanian
Tahapan :
- Melakukan Fasilitasi penyaluran kredit program produksi pertanian kepada kelompok tani
- Membuat Laporan perkembangan pengembalian kredit program produksi pertanian oleh kelompok tani
4. Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat di bidang kesejahteraan sosial yang meliputi :
a. Pengkoordinasian pendataan anak usia sekolah kurang mampu, warga masyarakat miskin/kurang mampu
Tahapan :
- Melakukan verifikasi/pencocokan dan penelitian data warga miskin
- Melakukan verifikasi/pencocokan dan penelitian data warga penerima jamkesmas
- Melakukan verifikasi/pencocokan dan penelitian data warga penerima jamkesmasda
- Melakukan verifikasi/pencocokan dan penelitian data warga penerima jamkesmasprov
- Melakukan verifikasi/pencocokan dan penelitian data warga penerima jampersal
- Menyiapkan surat pengantar berobat warga miskin ke rumah sakit
- Melakukan verifikasi/pencocokan dan penelitian data rumah tidak layak huni
- Melakukan fasilitasi kegiatan bedah rumah
- Melakukan verifikasi/pencocokan dan penelitian data warga penerima raskin
- Pelaksanaan pendistribusian beras miskin di Kantor Kelurahan
b. Pelaksanaan pencegahan dan penangulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat aditif dan berbahaya lainnya
Tahapan :
- Fasilitasi kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat aditif dan berbahaya lainnya
- Pelaksanaan kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan, seni dan budaya
- Melakukan fasilitasi kegiatan Karang Taruna
- Melakukan fasilitasi kegiatan PKK
- Melakukan fasilitasi kegiatan BKB, BKL dan BKS
- Melakukan fasilitasi kegiatan Posyandu
- Melakukan fasilitasi kegiatan Dasawisma
- Melakukan fasilitasi kegiatan paguyuban seni
c. Penanganan secara darurat kepada korban bencana
Tahapan :
- Melakukan cek langsung ke lokasi bencanaMengetik draft laporan mutasi kependudukan
- Fasilitasi kegiatan pemberian bantuan kepada korban bencana
d. Melaksanakan pembinaan bagi petugas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan
Tahapan :
- Melakukan pembinaan kepada petugas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat (Kader PKK, Posyandu, BKM dll)
- Melakukan pembinaan kepada petugas kegiatan pemberantasan sarang nyamuk
- Memfasilitasi kegiatan fogging dalam rangka temuan kasus pada program pemberantasan sarang nyamuk
- Kegiatan PSN
e. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan
Tahapan :
- Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat (BKM, PKK dll)
f. Pembinaan kerukunan hidup umat beragama
Tahapan :
- Pendataan rumah ibadah dan organisasi keagamaan yang ada di kelurahan
- Memfasilitasi kegiatan forum kerukunan antar umat beragama
g. Melaksanakan koordinasi bidang pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan
Tahapan :
- Mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan
- Melaksanakan Koordinasi dengan instansi lain terkait dengan bidang pemberdayaan masyarakat
h. Memberikan saran, masukan, pertimbangan kepada rekan atau pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis
Tahapan :
- Memberikan saran, masukan
- Memberikan pertimbangan kepada rekan maupun pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis maupun kebijakan
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
Tahapan :
- Mewakili pimpinan dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan
- Mengikuti kegiatan pengembangan SDM (diklat/seminar/lokakarya/bintek UPACARA dll)