Pengadministrasi Teknis Bidang Trantibum
Ikhtisar Jabatan :
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembinaan satuan linmas, penyelenggaraan pengamanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, fasilitasi pemberian izin kegiatan serta pelaporan
Uraian Tugas:
1. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pelaksanaan tugas
Tahapan :
a. Membaca/mempelajari peraturan perundangan yang berhubungan dengan regulasi peraturan dalam pelaksanaan tugas
b. Mencari dan menghimpun peraturan perundang-undangan yang up to date sebagai dasar penyesuaian terhadap regulasi baru
2. Menyiapkan perumusan kebijakan berkaitan bidang ketentraman dan ketertiban umum ditingkat Kelurahan
Tahapan :
a. Mengetik program kerja bidang ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan
b. Mengetik draft Renstra SKPD bidang ketentraman dan ketertiban umum ditingkat Kelurahan
c. Mengetik draft Renja SKPD bidang ketentraman dan ketertiban umum ditingkat Kelurahan
d. Mengetik draft Rencana Kerja Tahunan SKPD bidang ketentraman dan ketertiban umum ditingkat Kelurahan
3. Menyiapkan bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan bidang ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan
Tahapan :
a. Mengetik bahan pembinaan perlindungan masyarakat
b. Mengetik bahan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
c. Mengetik bahan rapat koordinasi ketentraman dan ketertiban umum tingkat kelurahan
d. Mengetik surat tentang informasi kelurahan berkaitan dengan bidang ketentraman dan ketertiban
e. Mengetik draft surat-surat keluar yang berkaitan dengan bidang ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan
f. Memfasilitasi perizinan HO, Izin Usaha, & Izin Hajatan, Izin Keramaian,dll
4. Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban di tingkat Kelurahan meliputi :
Tahapan
a. Pembinaan satuan perlindungan masyarakat ;
b. Melaksanakan pembinaan tentang perlindungan masyarakat
c. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (Bakesbangpolinmas, Polsek, Koramil, dll)
d. Melakukan kerjasama dengan instansi terkait (Bakesbangpolinmas, Polsek, Koramil, dll)
e. Pembinaan kepada lembaga masyarakat
5. Menyiapkan materi kerjasama meliputi :
a. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
b. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (Bakesbangpolinmas, Polsek, Koramil, dll)
c. Melakukan kerjasama dengan instansi terkait (Bakesbangpolinmas, Polsek, Koramil, dll)
6. Menyelenggarakan pengamanan meliputi :
Pengamanan terhadap pejabat dan aset milik Pemerintah Daerah sesuai penugasan
Tahapan
a. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait
b. Mengetik draft teknis operasional pengamanan terhadap pejabat dan atau aset milik pemda sesuai penugasan
c. Mengetik dratf pembagian tugas personil hansip/linmas dalam rangka pengamanan terhadap pejabat dan atau aset milik pemda
7. Pengamanan pelaksanaan Hari Raya Nasional, keramaian umum/massa, upacara dan kegiatan resmi Pemerintah Daerah
Tahapan
a. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait
b. Mengetik draft teknis operasional pengamanan
c. Mengetik draft pembagian tugas personil hansip/linmas dalam rangka pengamanan
8. Pelaksanaan pengawalan terhadap pejabat/tamu Pemerintah Daerah
Tahapan
a. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait
b. Mengetik draft teknis operasional kegiatan
c. Mengetik draft pembagian tugas personil hansip/linmas dalam rangka pengamanan
9. Pelaksanaan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat
Tahapan
a. Menerima pelayanan pengaduan masyarakat
b. Mengetik rencana upaya tindaklanjut
c. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait
d. Melaksanakan upaya penyelesaian masalah
10. Pembinaan terhadap warga masyarakat yang mengganggu ketentraman dan ketertiban
Tahapan
a. Menerima pelayanan Pengaduan Masyarakat
b. Menganalisis dan Mengetik rencana upaya tindaklanjut
c. Melakukan koordinasi dengan RT/RW setempat
d. Melakukan koordinasi dan kerjasama penanganan dengan Babinsa dan Babinkamtibmas
e. Memberikan pengarahan kepada warga yang mengganggu ketentraman dan ketertiban
11. Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya
Tahapan :
a. Melakukan optimalisasi pos kamling di masing-masing RT/RW
b. Melakukan sosialisasi ketentraman dan ketertiban umum
c. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
12. Melaksanakan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan bidang ketentraman dan ketertiban
Tahapan
a. Menganalisis rencana program kerja bidang ketentraman dan ketertiban umum yang telah disusun dengan realisasinya
b. Menganalisis dan menelaah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program kerja bidang ketentraman dan ketertiban umum
c. Menganalisis upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program kerja bidang ketentraman dan ketertiban umum
d. Mengetik draft laporan Sitrap
e. Mengetik draft laporan ketentraman dan ketertiban umum
f. Mengikuti rapat staf karyawan Kelurahan (pengisian bidang ketentraman dan ketertiban umum)
13. Melaksanakan pembinaan bagi lembaga kemasyarakatan yang berkaitan dengan bidang ketentraman dan ketertiban
Tahapan
a. Mengikuti Rapat Koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan (LPMK, RT, RW. BKM, dll)
b. Menghadiri kegiatan kelembagaan ( pertemuan RT, RW, LPMK, dll)
14. Memberikan saran, masukan, pertimbangan kepada rekan atau pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis
Tahapan :
a. Memberikan saran, masukan
b. Memberikan pertimbangan kepada rekan maupun pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis maupun kebijakan
15. Melaksanakan koordinasi bidang ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan
Tahapan :
a. Mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan
b. Melaksanakan Koordinasi dengan instansi lain terkait dengan bidang ketentraman dan ketertiban umum
c. Pendataan rumah kost, rumah makan, warnet
16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
Tahapan :
a. Mewakili pimpinan dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan
b. Mengikuti kegiatan pengembangan SDM (diklat/seminar/lokakarya/bintek UPACARA dll)