Lurah
Lurah mempunyai tugas pokok mengelola sebagian wewenang bupati yang dilimpahkan untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas pokok, lurah mempunyai fungsi :
1. Memimpin penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat.
2. Pelayanan masyarakat.
3. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
4. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
5. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
6. Serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada kelurahan mendasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.
Uraian tugas Lurah adalah sebagai berikut :
1. Menyusun kebijakan teknis operasional urusan pemerintahan yang berkaitan dengan Tata Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pemberdayaan Masyarakat di tingkat Kelurahan.
2. Menyusun materi fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan tugas kelurahan.
3. Memimpin penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan bidang tata pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
4. Menandatangani dokumen/keterangan pemberian izin urusan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, serta pemberdayaan masyarakat yang berkaitan dengan bidang kependudukan dan catatan sipil, perekonomian kesejahteraan sosial dan urusan penting lainnya.
5. Mengarahkan penyusunan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, serta pemberdayaan masyarakat.
6. Melaksanakan pembinaan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum serta pemberdayaan masyarakat.
7. Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.