Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran


PERSYARATAN PELAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

 

1. AKTA KELAHIRAN RUTIN (UNTUK BAYI BERUSIA MAKSIMAL 2 BULAN):

  • FOTO COPY SURAT NIKAH ORANG TUA;
  • FOTO COPY KK DAN KTP ORANG TUA;
  • SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DARI BIDAN;
  • SURAT KELAHIRAN DARI DESA.;

 

2. AKTA KELAHIRAN EXAMINASI (UNTUK BAYI YANG BERUSIA LEBIH DARI 2 BULAN):

  • SURAT PENGANTAR DESA;
  • FOTO COPY SURAT NIKAH ORANG TUA;
  • FOTO COPY KK DAN KTP ORANG TUA;
  • SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DARI BIDAN;
  • SURAT KELAHIRAN DARI DESA;
  • LAMPIRAN-LAMPIRAN:
  • IJASAH BAGI YANG SUDAH TAMAT BELAJAR;
  • FC KTP BAGI YANG SUDAH MEMILIKI KTP.

 

3. AKTA KELAHIRAN DISPENSASI (UNTUK PENDUDUK YANG LAHIR SEBELUM TAHUN 1986):

  • SURAT NIKAH ORANG TUA;
  • FOTO COPY KK DAN KTP ORANG TUA;
  • SURAT KELAHIRAN DARI DESA;
  • LAMPIRAN-LAMPIRAN:
  • IJASAH BAGI YANG SUDAH TAMAT BELAJAR;
  • FC KTP BAGI YANG SUDAH MEMILIKI KTP.