Tugas dan Fungsi


A. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi SKPD serta Struktur Organisasi

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan dan Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Seri D), bahwa Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah Kecamatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan adalah :

1. Lurah mempunyai tugas menyeleggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

2. Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud juga menyelenggarakan fungsi :

  • Pelayanan masyarakat;
  • Pemerdayaan masyarakat;
  • Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan;
  • Penyelenggaraan kententraman dan ketertiban umum;
  • Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Pembinaan lembaga kemasyarakatan;