Pembantu Bendahara Barang Unit
Ikhtisar Jabatan :
Merencanakan dan melakukan Pencatatan, Penatausahaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pelaporan barang milik Daerah
Uraian Tugas :
1. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pelaksanaan tugas
Tahapan :
- Membaca/mempelajari peraturan perundangan yang berhubungan dengan regulasi peraturan dalam pelaksanaan tugas
- Mencari dan menghimpun peraturan perundang-undangan yang up to date sebagai dasar penyesuaian terhadap regulasi baru
2. Menyusun perencanaan pemenuhan kebutuhan barang inventaris daerah dalam menunjang pelaksanaan kegiatan SKPD
Tahapan :
- Melakukan pengecekan barang-barang inventaris sesuai dengan data KIB dan barang habis pakai untuk dasar pembuatan perencanaan kebutuhan
- Membuat rencana prioritas kebutuhan pemenuhan /pengadaan barang inventaris daerah
3. Melakukan tugas penyimpanan barang
Tahapan :
- Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah baik dari pembelian SKPD, pemberian dari Bidang Aset DPPKAD maupun pelimpahan dari SKPD lainnya / Hibah
- Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaaan barang yang diterima
- Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen
- Mencatat barang yang diterima ke dalam Kartu Barang dan Kartu Persediaan Barang
- Mengamankan barang persediaan
- Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stok barang kepada Kepala SKPD
4. Melakukan pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab dilingkup tugasnya
Tahapan
- Membuat dan mengerjakan pencatatan pada buku barang inventaris
- Membuat dan mengerjakan pencatatan pada buku barang pakai habis
- Membuat dan mengerjakan pencatatan pada buku hasil pengadaan
- Membuat dan mengerjakan pencatatan pada kartu inventaris barang
- Membuat dan mengerjakan pencatatan pada kartu persediaan barang
- Membuat dan mengerjakan pencatatan pada kartu inventaris ruangan
- Melakukan pencatatan kodering atas aset daerah
- Melakukan pemasangan label pada barang inventaris
- Membuat berita acara penanggungjawab pengguna barang (sepeda motor, lapotop dll )
- Melakukan pemutakhiran data aset / barang inventaris daerah berdasarkan SIMBADAMAS
- Melakukan sinkronisasi pencatatan aset dari data SIMDA ke SIMBADAMAS
5. Melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban pengelolaan barang yang menjadi tanggung jawab dalam lingkup tugasnya
Tahapan :
- Membuat/mengerjakan pencatatan dan perhitungan stock opname
- Melaksanakan pemutakhiran/pencatatan kembali sesuai perhitungan dan pengurangan penyusutan nilai asset atas barang inventaris
- Membuat usulan mutasi barang atau penghapusan barang inventaris
6. Melaporkan pengelolaan dan penatausahaan barang daerah
Tahapan :
- Menyusun draft laporan fungsional kepada Lurah (selaku Pengguna Anggaran) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan
- Mengirim laporan fungsional/mutasi bidang penatausahaan asset ke DPPKAD
- Menyiapkan data berupa bukti-bukti penatausahaan asset/barang daerah sebagai bahan laporan akhir dan akuntansi keuangan SKPD
7. Melaksanakan rekonsiliasi, koordinasi dalam pelaksanaan tugas
Tahapan :
- Melaksanakan rekonsialiasi pengurus barang dengan bidang Aset DPPKAD
- Melaksanakan koordinasi dalam hal input data, mutasi, penghapusan dll kepada DPPKAD dan pihak-pihak yang terkait
8. Memberikan saran, masukan, pertimbangan kepada rekan atau pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis
Tahapan :
- Memberikan saran, masukan
- Memberikan pertimbangan kepada rekan maupun pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis maupun kebijakan
9. Melaksanakan konsultasi dan meminta saran serta pertimbangan kepada atasan dalam hal pelaksanaan tugas
Tahapan :
- Melakukan konsultasi
- Meminta saran serta pertimbangan kepada atasan dalam melaksanakan tugas
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
Tahapan :
- Mewakili pimpinan dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan
- Mengikuti kegiatan pengembangan SDM (diklat/seminar/lokakarya/bintek UPACARA dll)