Pembantu Bendahara Barang Unit


Ikhtisar Jabatan :

Merencanakan dan melakukan Pencatatan, Penatausahaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pelaporan barang milik Daerah

Uraian Tugas :

1. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pelaksanaan tugas

Tahapan :

  1. Membaca/mempelajari peraturan perundangan yang berhubungan dengan regulasi peraturan dalam pelaksanaan tugas
  2. Mencari dan menghimpun peraturan perundang-undangan yang up to date sebagai dasar penyesuaian terhadap regulasi baru

 

2. Menyusun perencanaan pemenuhan kebutuhan barang inventaris daerah dalam menunjang pelaksanaan kegiatan SKPD

Tahapan :

  1. Melakukan pengecekan barang-barang inventaris sesuai dengan data KIB dan barang habis pakai untuk dasar pembuatan perencanaan kebutuhan
  2. Membuat rencana prioritas kebutuhan pemenuhan /pengadaan barang inventaris daerah

 

3. Melakukan tugas penyimpanan barang

Tahapan :

  1. Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah baik dari pembelian SKPD, pemberian dari Bidang Aset DPPKAD maupun pelimpahan dari SKPD lainnya / Hibah
  2. Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaaan barang yang diterima
  3. Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen
  4. Mencatat barang yang diterima ke dalam Kartu Barang dan Kartu Persediaan Barang
  5. Mengamankan barang persediaan
  6. Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stok barang kepada Kepala SKPD

 

4. Melakukan pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab dilingkup tugasnya

Tahapan

  1. Membuat dan mengerjakan pencatatan pada buku barang inventaris
  2. Membuat dan mengerjakan pencatatan pada buku barang pakai habis
  3. Membuat dan mengerjakan pencatatan pada buku hasil pengadaan
  4. Membuat dan mengerjakan pencatatan pada kartu inventaris barang
  5. Membuat dan mengerjakan pencatatan pada kartu persediaan barang
  6. Membuat dan mengerjakan pencatatan pada kartu inventaris ruangan
  7. Melakukan pencatatan kodering atas aset daerah
  8. Melakukan pemasangan label pada barang inventaris
  9. Membuat berita acara penanggungjawab pengguna barang (sepeda motor, lapotop dll )
  10. Melakukan pemutakhiran data aset / barang inventaris daerah berdasarkan SIMBADAMAS
  11. Melakukan sinkronisasi pencatatan aset dari data SIMDA ke SIMBADAMAS

 

5. Melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban pengelolaan barang yang menjadi tanggung jawab dalam lingkup tugasnya

Tahapan :

  1. Membuat/mengerjakan pencatatan dan perhitungan stock opname
  2. Melaksanakan pemutakhiran/pencatatan kembali sesuai perhitungan dan pengurangan penyusutan nilai asset atas barang inventaris
  3. Membuat usulan mutasi barang atau penghapusan barang inventaris

 

6. Melaporkan pengelolaan dan penatausahaan barang daerah

Tahapan :

  1. Menyusun draft laporan fungsional kepada Lurah (selaku Pengguna Anggaran) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan
  2. Mengirim laporan fungsional/mutasi bidang penatausahaan asset ke DPPKAD
  3. Menyiapkan data berupa bukti-bukti penatausahaan asset/barang daerah sebagai bahan laporan akhir dan akuntansi keuangan SKPD

 

7. Melaksanakan rekonsiliasi, koordinasi dalam pelaksanaan tugas

Tahapan :

  1. Melaksanakan rekonsialiasi pengurus barang dengan bidang Aset DPPKAD
  2. Melaksanakan koordinasi dalam hal input data, mutasi, penghapusan dll kepada DPPKAD dan pihak-pihak yang terkait

 

8. Memberikan saran, masukan, pertimbangan kepada rekan atau pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis

Tahapan :

  1. Memberikan saran, masukan
  2. Memberikan pertimbangan kepada rekan maupun pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis maupun kebijakan

 

9. Melaksanakan konsultasi dan meminta saran serta pertimbangan kepada atasan dalam hal pelaksanaan tugas

Tahapan :

  1. Melakukan konsultasi
  2. Meminta saran serta pertimbangan kepada atasan dalam melaksanakan tugas

 

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

Tahapan :

  1. Mewakili pimpinan dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan
  2. Mengikuti kegiatan pengembangan SDM (diklat/seminar/lokakarya/bintek UPACARA dll)