Kepala Seksi Tata Pemerintahan


Kepala seksi tata pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi  dan konsultasi serta pelaksanaan penyelenggaraan evaluasi, pembinaan dan pengawasan tata pemerintahan yang menjadi tugas kelurahan guna tercapainya kesadaran masyarakat dalam kehidupan bernegara.

Uraian tugas kepala seksi tata pemerintahan adalah :

1. Menyiapkan perumusan kebijakan berkaitan dengan bidang tata pemerintahan, pertanahan ditingkat kelurahan.

2. Menyiapkan bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisidan konsultasi pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tata pemerintahan, petanahan di tingkat kelurahan.

3. Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata pemerintahan dan pertanahan ditingkat kelurahan meliputi :

a. Pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa.

b. Kerjasama antar kelurahan atau desa.

c. Pungutan atas pajak dan retribusi daerah berkaitan dengan bidang pemerintahan.

d. Pelayanan administrasi kependudukan.

e. Pertimbangan pemberian izin berkaitan dengan bidang pertanahan.

f. Pengawasan, monitoring dan inventarisasi terhadap penggunaan tanah trelantar, tanah negara bebas dan tanah tumbuh di wilayah kerjanya.

4. Melaksanakan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan bidang tata pemerintahan.

5. Melaksanakan pembinaan bagi lembaga kemasyarakatan berkaitan dengan kegiatan pemerintahan.

6. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan tata pemerintahan.

7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.