Pengadministrasi Pelayanan Umum
Ikhtisar Jabatan :
Merencanakan dan melakukan pelayanan kepada masyarakat meliputi penyiapan kapasitas individu, penyiapan kelengkapan dan tertib administrasi, dan melaksanakan 34 macam pelayanan yang dibutuhkan masyarakat
Uraian Tugas :
1. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pelaksanaan tugas
Tahapan :
- Membaca/mempelajari peraturan perundangan yang berhubungan dengan regulasi peraturan dalam pelaksanaan tugas
- Mencari dan menghimpun peraturan perundang-undangan yang up todate sebagai dasar penyesuaian terhadap regulasi baru
2. Melaksanaan perencanaan pemenuhan kelengkapan/kebutuhan administratif bidang pelayanan
Tahapan :
- Membuat rencana prioritas kebutuhan kelengkapan administrative dalam pelaksanaan pelayanan
- Menghimpun dan menyediakan kesiapan perlengkapan piranti pendukung administrasi dalam pelaksanaan pelayanan (blangko-blangko, buku agenda dll)
3. Melakukan poses dan pelaksanaan Pelayanan Umum
- Tahapan :
- Melaksanakan persiapan pelaksanaan pelayanan harian
- Pelayanan pengantar pembuatan dan/atau perpanjangan KTP
- Pelayanan pengantar pembuatan dan/atau Cetak ulang Kartu Keluarga
- Pelayanan pengantar permohonan surat pindah keluar penduduk
- Pelayanan pengantar pembuatan KTP dan Kartu Keluarga bagi penduduk pindah masuk
- Pelayanan pengantar pembuatan dan/atau perpanjangan SKCK
- Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu
- Pelayanan Pengantar pembuatan Akte Kelahiran
- Pelayanan pembuatan surat keterangan kematian
- Pelayanan Surat Pengantar perijinan (HO, dll)
- Pelayanan pengantar/keterangan Jamkesmas, Jamkesda, Jampersal
- Pelayanan Surat Keterangan tinggal sementara
- Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu
- Pelayanan Surat Keterangan Tinggal sementara
- Pelayanan Surat Keterangan Usaha
- Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha
- Pelayanan Surat Keterangan Penghasilan
- Pelayanan Surat Keterangan Janda/duda
- Pelayanan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
- Pelayanan Surat Keterangan Jalan
- Pelayanan Surat Keterangan Ghoib
- Pelayanan Surat Pengantar calon TKI
- Pelayanan Legalisasi Umum
- Rekomendasi ijin Penelitian
- Rekomendasi ijin hajatan
- Pelayanan Pembuatan SIM C, SIM A, STNK.
- Merapikan kembali perlengkapan pelayanan setelah pelaksanaan pelayanan harian
4. Memberikan saran, masukan, pertimbangan kepada rekan atau pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis
Tahapan :
- Memberikan saran, masukan
- Memberikan pertimbangan kepada rekan maupun pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis maupun kebijakan
5. Melaksanakan konsultasi dan Meminta saran serta pertimbangan kepada atasan dalam hal pelaksanaan tugas
Tahapan :
- Melakukan konsultasi
- Meminta saran serta pertimbangan kepada atasan dalam melaksanakan tugas
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
Tahapan :
- Mewakili pimpinan dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan
- Mengikuti kegiatan pengembangan SDM (diklat/seminar/lokakarya/bintek UPACARA dll)