Pengadministrasi Pelayanan Umum


Ikhtisar Jabatan :

Merencanakan dan melakukan pelayanan kepada masyarakat meliputi penyiapan kapasitas individu, penyiapan kelengkapan dan tertib administrasi, dan melaksanakan 34 macam pelayanan yang dibutuhkan masyarakat

Uraian Tugas :

1. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pelaksanaan tugas

Tahapan :

  1. Membaca/mempelajari peraturan perundangan yang berhubungan dengan regulasi peraturan dalam pelaksanaan tugas
  2. Mencari dan menghimpun peraturan perundang-undangan yang up todate sebagai dasar penyesuaian terhadap regulasi baru

 

2. Melaksanaan perencanaan pemenuhan kelengkapan/kebutuhan administratif bidang pelayanan

Tahapan :

  • Membuat rencana prioritas kebutuhan kelengkapan administrative dalam pelaksanaan pelayanan
  • Menghimpun dan menyediakan kesiapan perlengkapan piranti pendukung administrasi dalam pelaksanaan pelayanan (blangko-blangko, buku agenda dll)

 

3. Melakukan poses dan pelaksanaan Pelayanan Umum

  • Tahapan :
  • Melaksanakan persiapan pelaksanaan pelayanan harian
  • Pelayanan pengantar pembuatan dan/atau perpanjangan KTP
  • Pelayanan pengantar pembuatan dan/atau Cetak ulang Kartu Keluarga
  • Pelayanan pengantar permohonan surat pindah keluar penduduk
  • Pelayanan pengantar pembuatan KTP dan Kartu Keluarga bagi penduduk pindah masuk
  • Pelayanan pengantar pembuatan dan/atau perpanjangan SKCK
  • Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu
  • Pelayanan Pengantar pembuatan Akte Kelahiran
  • Pelayanan pembuatan surat keterangan kematian
  • Pelayanan Surat Pengantar perijinan (HO, dll)
  • Pelayanan pengantar/keterangan Jamkesmas, Jamkesda, Jampersal
  • Pelayanan Surat Keterangan tinggal sementara
  • Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu
  • Pelayanan Surat Keterangan Tinggal sementara
  • Pelayanan Surat Keterangan Usaha
  • Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Pelayanan Surat Keterangan Penghasilan
  • Pelayanan Surat Keterangan Janda/duda
  • Pelayanan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
  • Pelayanan Surat Keterangan Jalan
  • Pelayanan Surat Keterangan Ghoib
  • Pelayanan Surat Pengantar calon TKI
  • Pelayanan Legalisasi Umum
  • Rekomendasi ijin Penelitian
  • Rekomendasi ijin hajatan
  • Pelayanan Pembuatan SIM C, SIM A, STNK.
  • Merapikan kembali perlengkapan pelayanan setelah pelaksanaan pelayanan harian

 

4. Memberikan saran, masukan, pertimbangan kepada rekan atau pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis

Tahapan :

  1. Memberikan saran, masukan
  2. Memberikan pertimbangan kepada rekan maupun pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis maupun kebijakan

 

5. Melaksanakan konsultasi dan Meminta saran serta pertimbangan kepada atasan dalam hal pelaksanaan tugas

Tahapan :

  1. Melakukan konsultasi
  2. Meminta saran serta pertimbangan kepada atasan dalam melaksanakan tugas

 

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

Tahapan :

  1. Mewakili pimpinan dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan
  2. Mengikuti kegiatan pengembangan SDM (diklat/seminar/lokakarya/bintek UPACARA dll)