Staf Teknis PPTK
Ikhtisar Jabatan :
Merencanakan dan melakukan pengajuan anggaran, Penatausahaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggung jawaban dan pelaporan anggaran
Uraian Tugas :
1. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pelaksanaan tugas
Tahapan :
a. Membaca/mempelajari peraturan perundangan yang berhubungan dengan regulasi peraturan dalam pelaksanaan tugas
b. Mencari dan menghimpun peraturan perundang-undangan yang up to date sebagai dasar penyesuaian terhadap regulasi baru
2. Melaksanakan proses perencanaan Anggaran dan Penatausahaan Keuangan
Tahapan :
a. Input RKA/DPA/DPA Perubahan
b. Mengajukan pemarafan draft DPA-SKPD
c. Mengajukan pemarafan draft DPA-SKPD Perubahan
d. Menggandakan dan mendistribusikan Dokumen pelaksanaan Anggaran (RKA, DPA, DPA Perubahan dll)
e. Menghimpun Dokumen pendukung pelaksanaan anggaran (Keputusan-keputusan ttg pengelola keuangan, time shedule, dll)
f. Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan penginstalan program aplikasi, dalam proses perencanaan pengelolaan keuangan ke DPPKAD
3. Menerima uang untuk kepentingan belanja
Tahapan
a. Mengonsep, dan mencetak draft Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Gaji/tamsilpeg dan kelengkapannya
b. Mengonsep, dan mencetak draft Surat Permintaan Pembayaran (SPP) non Gaji dan kelengkapannya
c. Menyusun dokumen pengajuan anggaran, import data SIMDA dan mengajukan permintaan pencairan anggaran ke DPPKAD
d. Melaksanakan koordinasi, konsultasi, eksport data SIMDA dan pengawalan, dalam proses pengajuan anggaran ke DPPKAD
e. Mencairkan SP2D Gaji/tamsilpeg
f. Mencairkan SP2D Non Gaji
4. Membayarkan uang untuk kepentingan belanja
Tahapan
a. Mempersiapkan pembagian dan mendistribusikan Gaji/tamsilpeg pegawai/karyawan
b. Menerima dan mengelola pemotongan gaji dan mendistribusikan kepada pihak yang berkepentingan
c. Membayarkan/membelanjakan dana non Gaji/tamsilpeg sesuai peruntukannya
d. Melaksanakan pemotongan/pemungutan pajak, penyetoran pajak, koordinasi kepada pihak penerima pembayaran dan kepentingan pembelanjaan dll (pelaksanaan tugas-tugas belanja)
5. Menatausahakan uang untuk kepentingan belanja
Tahapan
a. Mencatat dan membukukan (manual dan simda) setiap transaksi baik penerimaan maupun belanja sesuai ketentuan
b. Melaksanakan konsultasi/koordinasi dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan
6. Mempertanggungjawabkan uang untuk kepentingan belanja
Tahapan
a. Menghimpun bukti-bukti transaksi baik pencairan maupun belanja untuk kepentingan SPJ
b. Mencetak data SIMDA sebagai kelengkapan pertanggungjawaban
c. Menyusun bukti-bukti pertanggung jawaban belanja non gaji, sebagai kelengkapan pengajuan SPP GU
d. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke DPPKAD dalam rangka pengawalan dan verifikasi SPJ
7. Melaporkan pengelolaan dan penatausahaan penerimaan kelurahan
Tahapan
a. Mengajukan draft laporan fungsional kepada Lurah (selaku Pengguna Anggaran) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan
b. Mengirimkan laporan pertanggung jawaban fungsional bidang belanja ke DPPKAD
c. Menyiapkan data berupa bukti-bukti penerimaan dan penyetorannya sebagai bahan laporan akhir dan akuntansi keuangan SKPD
8. Melaksanakan koordinasi
Tahapan
a. Melaksanakan koordinasi dalam hal pendapatan / penerimaan dan penyetoran pendapatan kepada DPPKAD dan pihak-pihak yang terkait
9. Memberikan saran, masukan, pertimbangan kepada rekan atau pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis
Tahapan :
a. Memberikan saran, masukan
b. Memberikan pertimbangan kepada rekan maupun pimpinan lisan maupun tertulis mengenai hal-hal teknis maupun kebijakan
10. Melaksanakan konsultasi dan meminta saran serta pertimbangan kepada atasan dalam hal pelaksanaan tugas
Tahapan :
a. Melakukan konsultasi
b. Meminta saran serta pertimbangan kepada atasan dalam melaksanakan tugas
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
Tahapan :
a. Mewakili pimpinan dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan
b. Mengikuti kegiatan pengembangan SDM (diklat/seminar/lokakarya/bintek UPACARA dll)