Pelayanan KTP


PERSYARATAN PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

 

1. PERMOHONAN KTP BARU

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
  2. Surat pengantar RT/RW
  3. Surat pengantar dari Desa
  4. Blangko F.1.21 dari Desa (Diisi pemohon)
  5. Foto Copy :
    • KK
    • Akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
    • Akta keahiran atau Ijazah

 

2. PERMOHONAN PERPANJANGAN KTP

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat pengantar dari Desa
  3. KTP Lama
  4. Foto Copy KK
  5. Blangko F.1.21 dari Desa (Diisi pemohon)

 

3. PERMOHONAN KTP KARENA HILANG

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Foto Copy KK
  4. Blangko F.1.21 dari Desa (Diisi pemohon)

 

4. PERMOHONAN KTP KARENA PINDAH DATANG

  1. Surat Keterangan Pindah dari tempat asal
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Blangko F.1.21 dari Desa(diisi oleh pemohon)

 

5. PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KK
  3. Blangko F.1.21 dari Desa (Diisi pemohon)
  4. Blangko F.05 (Perubahan Data)
  5. Lampiran :
  • Surat nikah bagi yang sudah berstatus kawin;
  • Surat kelahiran / akta kelahiran / Ijazah;
  • Surat kematian bagi yang berstatus cerai mati;
  • Surat cerai dari pengadilan bagi yang berstatus cerai hidup;
  • Akta pindah agama bagi yang pindah agama.
  •