Pelayanan KTP
PERSYARATAN PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
1. PERMOHONAN KTP BARU
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
- Surat pengantar RT/RW
- Surat pengantar dari Desa
- Blangko F.1.21 dari Desa (Diisi pemohon)
- Foto Copy :
- KK
- Akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
- Akta keahiran atau Ijazah
2. PERMOHONAN PERPANJANGAN KTP
- Surat pengantar RT/RW
- Surat pengantar dari Desa
- KTP Lama
- Foto Copy KK
- Blangko F.1.21 dari Desa (Diisi pemohon)
3. PERMOHONAN KTP KARENA HILANG
- Surat pengantar RT/RW
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Foto Copy KK
- Blangko F.1.21 dari Desa (Diisi pemohon)
4. PERMOHONAN KTP KARENA PINDAH DATANG
- Surat Keterangan Pindah dari tempat asal
- Surat Pengantar RT/RW
- Blangko F.1.21 dari Desa(diisi oleh pemohon)
5. PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA
- Surat pengantar RT/RW
- Foto Copy KK
- Blangko F.1.21 dari Desa (Diisi pemohon)
- Blangko F.05 (Perubahan Data)
- Lampiran :
- Surat nikah bagi yang sudah berstatus kawin;
- Surat kelahiran / akta kelahiran / Ijazah;
- Surat kematian bagi yang berstatus cerai mati;
- Surat cerai dari pengadilan bagi yang berstatus cerai hidup;
- Akta pindah agama bagi yang pindah agama.